Friday, October 24, 2025
  • Login
Portal Berita Lahat Today
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Portal Berita Lahat Today
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
Home Nasional

Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari

Redaksi by Redaksi
24 June 2024
in Nasional

Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana

Lahattoday.com – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.

“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. “Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Baca Juga  Jokowi-Prabowo Gelar Pertemuan Internal Bahas Diplomasi Keamanan

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Tags: bunga citra lestariPenggelapanTiko Aryawardhana
Previous Post

Mendagri: Pilkada Serentak Menyelaraskan Visi-Misi Pusat dan Daerah

Next Post

Jokowi Sebut Keppres Tentang IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

Next Post

Jokowi Sebut Keppres Tentang IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2024 Lahat Today - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle

© 2024 Lahat Today - All Rights Reserved