Sunday, July 27, 2025
  • Login
Portal Berita Lahat Today
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Portal Berita Lahat Today
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
Home Politik

KPU: Palson kepala daerah wajib lapor dana kampanye relawan

PILKADA SERENTAK 2024

Editor by Editor
3 August 2024
in Politik
KPU: Palson kepala daerah wajib lapor dana kampanye relawan
Jakarta (LahatToday.com) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024. Menurutnya, relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

“Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye,” kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (2/8/2024).

Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Baca Juga  Bacagub dan bacawagub Jatim Luluk-Lukmanul tes kesehatan

Oleh karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.

“Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” ujarnya.

Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan.

Tags: DANA KAMPANYEIDHAM HOLIKKPU RIPilkada 2024PILKADA SERENTAK 2024RELAWAN
Previous Post

PKS resmi usung Bobby Nasution pada Pilkada Sumatera Utara

Next Post

GEMA MATHLA’UL ANWAR “Penyelanggaran Musim Haji 2024 terbaik dalam 15 Tahun terakhir”

Next Post
GEMA MATHLA’UL ANWAR “Penyelanggaran Musim Haji 2024 terbaik dalam 15 Tahun terakhir”

GEMA MATHLA'UL ANWAR "Penyelanggaran Musim Haji 2024 terbaik dalam 15 Tahun terakhir"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2024 Lahat Today - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Lahat
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle

© 2024 Lahat Today - All Rights Reserved